Langsung ke konten utama

Penyaluran BST Desa Juglangan

Kamis, 21 Mei 2020, Pemerintah Desa Juglangan resmi menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT. Pos Indonesia, kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 12.00 Siang di Aula Murta Jaya Lantai II Balai Desa Juglangan dengan tetap mengikuti SOP yang berlaku pada masa penanganan wabah Corona. 
Dari Kuota dan daftar penerima sebanyak 166 Orang yang diterima Pemerintah Desa dari Dinas Sosial, diputuskan bahwa hanya ada 63 orang yang berhak mendapat bantuan tersebut, sedangkan sisanya merupakan warga yang masih masuk kategori tak miskin serta ada sebagian warga juga yang sudah terdaftar pada bantuan lainnya, akan tetapi dari 63 orang yang layak menerima BST, hanya ada 61 orang yang hadir pada penyaluran tahap pertama ini, 2 orang lainnya berhalangan hadir.
BST sendiri merupakan program bantuan Non-reguler dari Pemerintah yang ditujukan bagi warga Sangat Miskin & Miskin yang belum tercover bantuan reguler lainnya serta warga hampir miskin yang perekonomiannya terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), adapun besaran dana yang diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BST adalah sejumlah Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan tersebut dapat membantu perekonomian warga terdampak pandemi COVID-19 di Desa Juglangan.
Ditulis oleh Bagas Ibnu Makki 

Komentar

Berita Terpopuler

Pertemuan GTPP COVID-19 dengan Pemdes 3 Desa

Pertemuan GTPP Covid-19 dengan 3 Pemdes di Intelligence Room Minggu, 14 Juni 2020 Menyikapi tentang meningkatnya jumlah pasien Positif Corona di wilayah tengah kabupaten Situbondo, pada hari dilakukan pertemuan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan ketiga Pemerintah Desa yang wilayahnya termasuk ke dalam zona merah, ketiga Pemerintah Desa tersebut adalah Pemdes Paowan Kecamatan Panarukan, Pemdes Olean Kecamatan Situbondo dan Pemdes Tenggir Kecamatan Panji yang masing-masing diwakili oleh Kepala Desanya. Pertemuan tersebut dilakukan guna melakukan kordinasi dan memberi penjelasan mengenai protap pada tataran pelaksanaan karantina dan pemulangan dari warga yang dikarantina, oleh karena itu melalui pemdes masing2, sekretaris daerah meminta untuk dilakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan yang dilakukan warga mereka yang sudah pulang dan melakukan isolasi mandiri, selain itu pemerintah kabupaten juga akan membantu mengenai kebutuhan dari warga di ti

Rapid Test di Kawasan Roxy Square Situbondo

Minggu, 17 Mei 2020 Setelah sebelumnya dilakukan Rapid Test secara Umum di Pusat Perbelanjaan KDS (Karunia Darma Sentosa) pada malam hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Situbondo melakukan Rapid Test di Pusat Perbelanjaan Roxy Square, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, kegiatan ini sendiri dimulai dari Jam 18.30 WIB hingga jam tutup Roxy Square yaitu jam 20.00 WIB.  Pelaksanaan Rapid Test dilakukan dengan tetap mengikuti SOP yang berlaku selama masa penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yaitu dengan tetap menjaga jarak antar tiap orang ( physical distancing ) & tetap menggunakan masker, total keseluruhan masyarakat yang mengikuti Rapid Test pada kali ini adalah sejumlah 106 orang dengan rincian 78 orang pengunjung & 28 orang Karyawan Roxy Square, dari keseluruhan test yang dilakukan diperoleh data bahwa keseluruhan sampel tidak menunjukkan hasil reaktif, menurut Abu Bakar Abdi, Apt. M.Si selaku Jur

Pendistribusian KKS BSP di Kecamatan Panji

Sabtu, 30 Mei 2020 Pendistribusian KKS Bantuan Sosial Pangan di Kecamatan Seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, akhirnya hari ini warga desa & Kelurahan se-Kecamatan Panji yang belum menerima bantuan Non-reguler sebagai dampak Covid dapat bernafas lega, pasalnya hari ini di Pendopo Kecamatan Panji dilaksanakan Kegiatan Burekol (Buat Rekening Kolektif) untuk warga calon penerima Bansos BSP, kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol tetap yang berlaku selama masa pandemi berlangsung. BSP sendiri merupakan salah satu bantuan non-reguler yang diberikan kepada warga dengan klaster Sangat Miskin & Miskin yang belum pernah menerima bantuan sosial apapun serta perekonomiannya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) , nantinya warga yang namanya dinyatakan berhak mendapatkan bantuan tersebut akan mendapatkan penambahan Saldo pada rekening mereka setiap bulannya sebesar Rp. 200.000 selama kurun waktu 9 bulan, dan untuk