Kamis, 21 Mei 2020, Pemerintah Desa Juglangan resmi menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT. Pos Indonesia, kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 12.00 Siang di Aula Murta Jaya Lantai II Balai Desa Juglangan dengan tetap mengikuti SOP yang berlaku pada masa penanganan wabah Corona.
Dari Kuota dan daftar penerima sebanyak 166 Orang yang diterima Pemerintah Desa dari Dinas Sosial, diputuskan bahwa hanya ada 63 orang yang berhak mendapat bantuan tersebut, sedangkan sisanya merupakan warga yang masih masuk kategori tak miskin serta ada sebagian warga juga yang sudah terdaftar pada bantuan lainnya, akan tetapi dari 63 orang yang layak menerima BST, hanya ada 61 orang yang hadir pada penyaluran tahap pertama ini, 2 orang lainnya berhalangan hadir.
BST sendiri merupakan program bantuan Non-reguler dari Pemerintah yang ditujukan bagi warga Sangat Miskin & Miskin yang belum tercover bantuan reguler lainnya serta warga hampir miskin yang perekonomiannya terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), adapun besaran dana yang diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BST adalah sejumlah Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan tersebut dapat membantu perekonomian warga terdampak pandemi COVID-19 di Desa Juglangan.
Ditulis oleh Bagas Ibnu Makki
Komentar
Posting Komentar