Rabu, 20 Mei 2020
Masyarakat Kabupaten Situbondo sudah mulai bisa bernafas lega, pasalnya menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Pemerintah Kabupaten Situbondo mendistribusikan bantuan Jaring Pengaman Sosial untuk warga Kecamatan Panarukan, Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji yang termasuk warga tidak mampu ataupun terdampak COVID-19, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Pemkab Situbondo mulai dari jam 08.00 WIB.
Hadir langsung dalam acara tersebut adalah Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, S.H., dalam sambutannya beliau berpesan agar dana yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu untuk digunakan sebagaimana mestinya yaitu dengan menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya, bukan malah menggunakan bantuan tersebut untuk dibelikan baju lebaran, selain itu kegiatan tersebut turut pula dihadiri Dandim Situbondo, Kapolres Situbondo, Kajari SItubondo, Ketua MUI Situbondo, perwakilan Bank Jatim dan PT.POS Indonesia serta beberapa pihak perwakilan dari OPD di Situbondo.
Dalam pelaksanaannya sendiri, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap menjalankan Protokol Tetap (PROTAP) dalam masa penanganan wabah Corono Virus Disease (COVID-19) yaitu dengan tetap menjaga jarak (physical Distancing), penyediaan tempat cuci tangan serta mewajibkan seluruh yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menggunakan masker.
Program Jaring Pengaman Sosial sendiri merupakan program yang dirancang untuk membantu rakyat miskin yang terkena dampak akibat krisis ekonomi serta dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal, Program JPS sendiri terbagi menjadi beberapa macam program Reguler dan Non-Regular, sedangkan bantuan yang disalurkan pada hari ini merupakan bantuan Non-Reguler yang diberikan kepada warga terdampak COVID.
Program JPS yang disalurkan sekarang terdiri dari dua macam bantuan, yang pertama adalah bantuan dari BPBD Kabupaten Situbondo yang disalurkan melalui Bank Jatim cabang Situbondo dan yang kedua adalah bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Situbondo yang disalurkan melalui PT.POS Indonesia, kedua bantuan tersebut memiliki nilai bantuan yang sama yaitu sejumlah Rp. 200.000/bulan selama tiga bulan, diharapkan dengan bantuan ini bisa sedikit meringankan beban ekonomi warga terdampak COVID-19.
Ditulis oleh Bagas Ibnu Makki
Komentar
Posting Komentar